WahanaNews.co | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Aceh mendesak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk mengusut lagi dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh inisial TJ, dengan perempuan inisial RH, pegawai di kantor setempat.
"Kami mendesak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk melanjutkan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran syariat yang dilakukan oleh Kasubbag Umum dan Humas Kemenag Aceh berinisial TJ. Jika tidak, kasus itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan Syariat Islam di Aceh," kata Kepala Divisi Kampanye LBH GP Ansor Provinsi Aceh, Andika, dalam keterangan persnya, Senin (8/11).
Baca Juga:
Lapas Kutacane Klaim 45 Napi Sudah Kembali, Sisa 7 yang Kabur
Andika menilai, jika kasus ini dihentikan artinya Satpol PP-WH Kota Banda Aceh telah melakukan pelecehan terhadap penegak Syariat Islam di Aceh.
"Kami dari LBH GP Ansor Aceh akan terus mengawal sampai kasus ini selesai," tegasnya.
Pihaknya menduga, dalam kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh ini, kental aroma intervensi politik yang berujung dibebaskannya TJ oleh Satpol PP-WH Banda Aceh.
Baca Juga:
Polda Sumur Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, 1 Orang Ditangkap
Apalagi, tuturnya, penyidik mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti. LBH GP Ansor Aceh juga mempertanyakan jika masyarakat biasa yang ditangkap mesum, proses penyelidikan hingga penyidikannya cepat selesai yang berujung hukuman cambuk.
"Baru sekarang kami melihat Satpol PP-WH Banda Aceh menghentikan kasus pelanggaran syariat tanpa kelengkapan alat bukti. Ini menunjukkan kinerja WH (Wilayatul Hisbah) di lapangan tebang pilih dalam menegakkan hukum syariat. Penegakan hukum syariat di Aceh masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Andika.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh inisial TJ dengan pasangannya inisial RH.