WahanaNews.co | Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, mantan Kapolsek Astanaanyar dipecat karena terlibat kasus narkoba bersama 11 anak buahnya.
"Untuk kasus yang Kapolsek Astanaanyar itu semua sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:
2.000 Staf USAID Resmi Dipecat Trump, Serikat Pekerja: Sangat Kecewa!
Yohan menuturkan, Kompol Yuni sempat mengajukan banding atas PTDH tersebut ke Mabes Polri. Namun upaya banding Yuni kandas.
"Yang bersangkutan banding. Karena pamen (perwira menengah), banding di Mabes Polri dan banding ditolak," tutur Yohan.
Menurut Yohan, atas penolakan banding tersebut, Yuni pun dipecat dari Polri. Menurut dia, hal ini sebagai komitmen Polri memberantas narkoba.
Baca Juga:
Langgar Syariat Islam, Personel Band Sukatani Novi Dipecat Pihak Sekolah
"Yang bersangkutan sudah di PTDH. Pimpinan komitmen jelas yang bermasalah narkoba pasti di PTDH," kata Yohan.
Sekadar diketahui, Kompol Yuni ditangkap tim dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar di sebuah tempat di Bandung pada Selasa 26 Februari 2021.
Yuni ditangkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat ke Propam Mabes Polri.