WAHANANEWS.CO, Simalungun - Kebakaran melanda sebuah rumah di Huta IV Jawa Dipar, Nagori Parhundalian Jawa Dipar, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (18/1/2025) malam.
Peristiwa yang terjadi pukul 20.30 WIB itu menewaskan seorang pria bernama Hobby Siburian (39), yang terjebak di dalam rumahnya yang terbakar.
Baca Juga:
Bobon Santoso dan Bobby Nasution Masak 200 Kg Ayam di Danau Toba, Ribuan Warga Serbu Parapat
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purban, menjelaskan bahwa korban tewas saat mencoba menyelamatkan keluarganya.
“Korban sedang berbincang dengan tetangganya ketika melihat rumahnya terbakar. Tanpa memedulikan peringatan warga, ia langsung masuk ke rumah untuk menyelamatkan istri dan anaknya,” kata Verry pada Minggu (19/1/2025).
Namun, menurut keterangan saksi, ternyata istri dan anak korban tidak berada di dalam rumah saat kejadian. Korban yang sudah terlanjur masuk akhirnya terjebak dan tidak dapat keluar dari rumah yang dilalap api.
Baca Juga:
Jaga Kelestarian Danau Toba, Personel Kodim 0207/Simalungun Lakukan Pembersihan Gulma
Berdasarkan penyelidikan awal, kebakaran diduga disebabkan korsleting listrik di ruang tamu.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, memimpin penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.
Api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB setelah petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat bekerja sama memadamkan kobaran api.
Rumah korban yang terbuat dari gedek dan papan hangus total, dengan estimasi kerugian material mencapai Rp 50 juta.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi satu potong broti dan satu potong seng yang terbakar. Jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah.
“Kami menyampaikan duka cita atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran, terutama memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman,” tutur Verry.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]