Karena seringkali, katanya, ditemukan faktor kecelakaan diakibatkan tidak patuhnya pramudi seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara.
"Kami melihat di sini masih belum maksimalnya para operator mematuhi aturan yang dibuat. Oleh karena itu kami menegaskan jika mereka tidak mematuhi SOP maka harus siap dikenakan sanksi dan dicoret sebagai mitra TransJakarta, karena kami tidak rela ada satu nyawa warga melayang hanya karena kelalaian operator," ucapnya.
Baca Juga:
Viral Mobil Dinas Pejabat RI Serobot Jalur Busway, Kemenag Buka Suara
Ismail juga menegaskan agar TransJakarta segera menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dengan harapan bisa meminimalisir angka kecelakaan.
"Pastinya kami mendorong TransJakarta agar melaksanakan semua rekomendasi yang dikeluarkan KNKT sejak Desember tahun lalu (2021) secepatnya," ucapnya.
Baru 15
Baca Juga:
Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan Transjakarta dalam Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan
Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya menjelaskan saat ini pihaknya baru menjalankan 15 dari 31 rekomendasi yang diberikan oleh KNKT.
Rekomendasi 15 poin tersebut yakni perbaikan data kecelakaan dan proses laporan dan evaluasi, adanya petugas di atas bus, pemberlakuan batas kecepatan di jalan tol dan non-tol, perbaikan standar rasio pengemudi, penyusunan modul dan kurikulum pelatihan pengemudi untuk bus academy pengemudi TransJakarta.
Lalu, re-alokasi penempatan patroli jalur berdasarkan "road hazard mapping", penyusunan "risk journey" untuk tiap rute dan sosialisasi ke pengemudi seluruh operator dan swakelola, perbaikan proses pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, penyediaan tempat istirahat pengemudi di ujung-ujung terminal, pemberlakuan rencana operasi secara mingguan.