WAHANANEWS.CO, Makassar - Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan Makassar untuk membuka informasi pemilik lahan di atas laut pesisir Makassar seluas 23 hektare yang telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak tahun 2015.
"Saya meminta dan mendesak Kanwil ATR/BPN untuk membuka kepada publik pemilik SHGB di pesisir Makassar, kalau pun tidak saya meminta kepada menteri ATR/BPN untuk menindak tegas ATR/BPN Sulsel yang tidak mau memberikan informasi ke publik SHGB yang ada di pesisir Makassar," kata Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, melansir CNN Indonesia, Kamis (30/1).
Baca Juga:
Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama Dengan BPN dan Dinas Kehutanan
Menurut Amin, proses pengkaplingan di atas lahan laut pesisir Makassar telah terjadi sudah cukup lama. Bahkan, sebelum 2015 sudah bergulir pengkaplingan lahan tersebut.
"Sudah banyak perusahaan yang melakukan pengkaplingan sebelum menjadi pemukiman-pemukiman elite di pesisir Makassar. Kalaupun sekarang terungkap karena adanya polemik pagar laut di Tangerang, saya pikir harus diungkap semuanya," tuturnya.
Menurut Amin, sikap ATR/BPN Sulsel maupun Makassar menolak membeberkan pemilik HGB di pesisir Makassar tergolong tindakan ketidakpatuhan kepada negara.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mafia Tanah di Ceger, Balik Nama Sepihak hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai BPN
"Berkaitan dengan ATR/BPN tidak mau membuka perusahaan mana saja punya SHGB di pesisir Makassar, saya kira itu sebuah ketidakpatuhan dengan instruksi bapak presiden untuk membuka dan mengungkap informasi SHGB di pesisir yang berada di kota-kota besar," jelasnya.
Amin meyakini publik sudah mengetahui aktor atau korporasi yang bermain bisnis di pesisir Makassar, yang telah memiliki hak guna bangunan di pesisir Makassar. Namun, dia tetap mendesak BPN mengungkap lebih jelas karena itu termasuk informasi publik.
"Yang belum terungkap, harusnya diungkap, karena tidak ada alasan ATR/BPN untuk tidak mengungkap ke publik karena SHGB itu adalah informasi publik," katanya.
BPN Makassar sebelumnya telah mengakui kawasan pesisir seluas 23 hektare di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate, telah memiliki sertifikat HGB.
SHGB tersebut telah terbit sejak 2015 silam dengan pemilik grup sebuah perusahaan. Akan tetapi BPN Makassar menolak mengungkap pemiliknya.
"Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Karena itu, terkait hak perorangan," kata Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).
[Redaktur: Alpredo Gultom]