WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan peraturan baru tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil, yang berlaku pada semua instansi pengelola PNBP.
Adapun, instansi pengelola PNBP a.l. Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) - Layanan SIM/STNK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kementerian Hukum dan HAM - Layanan Imigrasi. Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 21 April 2026.
Baca Juga:
Aktivis Jambi Minta Kapolda Jambi Tangkap Bandar Narkoba Bernama SOO Diduga Punya Senpi di Batanghari
Melansir CNBC Indonesia, sebelumnya, peraturan terkait ini berlaku secara terpisah tergantung masing-masing instansi. Misalnya, dalam PMK 1/2025, jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lalu, PMK 98/2024 berlaku pada Kementerian ATR/BPN, serta PMK 57/2025 berlaku untuk Arsip Nasional Republik Indonesia alias Anri.
Adapun dalam PMK 21/2026, disebutkan bahwa pertimbangan terbitnya peraturan ini ialah untuk mengoptimalkan PNBP di semua kementerian atau lembaga negara. Selain itu, untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, serta memberikan kepastian hukum.
"Diperlukan dasar hukum pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang PMK 21/2026.
Baca Juga:
Menkeu Tegaskan Peran Penting Perempuan dalam Perekonomian Nasional
Pasal 1 PMK terbaru ini menetapkan jenis PNBP yang bersifat volatil dan berlaku pada semua instansi pengelola, meliputi hak penamaan, penjualan hak cetak publikasi, penerimaan dari sisa pelaksanaan ekshibisi K/L, serta biaya lainnya pada fasilitas yang telah mendapatkan pengaturan tarif penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis PNBP ini termasuk pemanfaatan barang atau fasilitas yang telah mendapat persetujuan pengelolaan barang milik negara (BMN) pada instansi pengelola PNBP namun terjadi kehilangan atau kerusakan barang maupun fasilitas, pelanggaran ketentuan penggunaan atau pemanfaatannya, hingga amenitas yang tak terkecuali biaya pencucian perlengkapan kamar asrama/mess/wisma yang merupakan pemanfaatan BMN.
Adapun untuk tarif atas jenis PNBP yang dikenakan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama, dengan memperhitungkan nilai ekslusifitas, nilai ekonomis publikasi, nilai wajar dari kondisi sisa pelaksanaan ekshibisi, ataupun nilai ekonomi ruang promosi, dan biaya atas jasa penilai untuk penilaian nilai ekonomis ruang promosi.