WahanaNews.co | Kebijakan rekayasa lalu lintas (Lalin) ganjil genap dan one way (satu arah) di Jalur Puncak Bogor, akan diberlakukan selama empat hari, dimulai 28 April-1 Mei 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengutip dari NTMC, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga:
Jalur Puncak Macet, Polda Jabar Sebut karena Lonjakan Kendaraan Melebihi Kapasitas Jalur
Iman Imanuddin mengatakan, rekayasa itu dibuat untuk mengantisipasi terjadinya kembali kemacetan parah di kawasan wisata Puncak. Rekayasa lalin dilakukan dengan pembatasan lalu lintas motor dan mobil sistem ganjil genap (gage).
Petugas juga akan memberlakukan sistem satu arah (one way) sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kembali kepadatan volume kendaraan. Sebab, akhir pekan ini adalah hari libur panjang yang bertepatan dengan Hari Buruh Nasional.
“Kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak pada akhir pekan nanti diprediksi masih dapat terus meningkat dan dapat mengakibatkan kepadatan volume kendaraan tinggi,” ucap Iman.
Baca Juga:
Membludak! Puluhan Ribu Kendaraan Meninggalkan Jalur Puncak
Maka dari itu, kata dia, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) bakal lebih awal. Adapun jam operasional ganjil genap dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
“Kami akan memberlakukan sistem (ganjil genap) bagi kendaraan yang memasuki kawasan Puncak mulai esok hari,” ujarnya.
Iman meminta masyarakat yang hendak melakukan liburan ke kawasan Puncak dapat menyesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal genap ataupun ganjil.