WahanaNews.co |
Sidang perdana perkara suap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditangani 3 orang penuntut umum, dan telah
digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/12).
Baca Juga:
Anak di Medan Bunuh Ibu Kandung, Jasadnya Dikubur Dibelakang Rumah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wahyu, di Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, sebenarnya penuntut umum yang
menangani perkara suap mantan anggota DPRD Sumut ini sudah ada orangnya.
Namun, ujarnya lagi, pada sidang perdana ini ditangani oleh
tiga penuntut umum, dan pembacaaan dakwaannya dilaksanakan secara bergantian.
"Jadi, ketiga penuntut umum membacakan dakwaan secara
bergiliran," ujarnya pula.
Baca Juga:
Investor Makin Banyak, Bobby Berencana Renovasi Medan Zoo Usai Lebaran
Ia menyebutkan, ketiga JPU KPK yang bertugas pada hari ini,
yakni Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu.
Sebelumnya, 14 orang mantan anggota DPRD Sumut diadili di
Pengadilan Tipikor Medan, karena menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur
Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 dan APBD Perubahan
TA 2013.
JPU KPK Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu dalam
dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan ke-14
terdakwa itu, yakni NH, JH, AHH, SH, RML, ID, MA, IBN, SH, dan MLY, RN, LS, JS
dan RPH.
Para mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014
-2019 menerima suap melalui Randiman Tarigan Sekretaris DPRD Sumut, Baharuddin
Siagian Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, dan Muhammad
Alinafiah Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel
Tarigan melanjutkan sidang pada Senin (21/12) untuk mendengarkan keterangan
saksi-saksi. [qnt]