WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari bagi bencana alam gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2, dengan tujuan memberikan perhatian khusus dalam menanggulangi daerah yang terdampak.
"Hari ini kami juga sudah menetapkan tanggap darurat," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Minggu (28/4/2024).
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Ia menuturkan penetapan status tanggap darurat bencana itu bersamaan dengan kejadian bencana alam lainnya di Garut seperti tanah longsor di Kecamatan Banjarwangi, serta tanah bergerak di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet.
Selanjutnya adanya kejadian bencana gempa bumi tersebut, kata dia, maka Garut dinyatakan statusnya menjadi tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan mulai 26 April 2024.
"Tanggap darurat kita di 14 hari, kemarin tanggal 26 sampai dengan 14 hari ke depan yang kita tetapkan," katanya.
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
Ia menjelaskan kejadian bencana alam di tiga wilayah sebelumnya itu, dan saat ini ada lagi bencana alam gempa bumi yang menyebabkan kerusakan di sejumlah daerah, maka pemerintah daerah akan melakukan penanggulangan secara keseluruhan.
"Jadi hari ini pernyataan sudah 'include', jadi tidak lagi pernyataan baru, tapi ini akumulasi dari kemarin yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan penetapan status itu sebagai dasar aturan untuk pemerintah daerah dalam menanggulangi dan mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam.