WahanaNews.co | Kasus anak perempuan 12 tahun berhubungan seksual dengan 4 remaja pria berusia berusia 14-16 tahun bikin geger Bali.
Kasus ini sudah ditangani polisi, tetapi tak masuk pidana pemerkosaan.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan, dugaan awal, kasus ini bermula saat korban anak laki-laki mengajak anak perempuan untuk berhubungan seksual.
Korban anak perempuan setuju dengan syarat dibayar.
"Jadi, istilahnya, sama-sama mau. Si ceweknya mau tapi dikasih duit berapa gitu," kata dia, saat dihubungi wartawan, Senin (13/12/2021).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
Adrian belum membeberkan jumlah transaksi antara para pelajar tersebut dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban anak laki-laki membayar sekitar Rp 300 ribu.
"Masih diselidiki berapa uang yang diberikan," kata dia.