WahanaNews.co | Berpura – pura menjadi perempuan, seorang pelaku berinisial Ikas (20) melakukan pemerasan dengan memanfaatkan video call sex (VCS), kejahan pelaku berhasil di ungkap Jajaran Satreskrim Polres Buleleng.
Peristiwa bermula saat pelaku menggunakan identitas palsu pada aplikasi Whatsapp mengaku sebagai wanita bernama Bella Putri . Ia pun merayu korban beruisial IMS (55) untuk melakukan VCS.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Namun, tanpa sepengetahuan korban, VCS tersebut direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone pelaku. Dan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021.
Setelah kejadian tersebut, rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, lalu sekitar bulan Juni 2022 pelaku kembali menghubungi korban melalui Whatsapp dengan mengaku sebagai Bella Putri.
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan VCS kepada pihak keluarga dan masyarakat melalui media sosial dengan melakukan pemerasan meminta uang imbalan sebesar Rp1,5 juta agar video tidak disebarkan.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Korban lalu melapor ke polisi, dan dari hasil penyelidikan teridentifikasi adalah seorang lelaki berinisial Ikas (20)," ujar Kanit II Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa, Selasa (30/8/2022).
Dari tangan pelaku diamankan hanphone, sim card, dan juga laptop yang digunakan untuk merekam korban.
Pelaku Ikas mengaku melakukan perbuatan itu lantaran kesal dengan korban yang tidak membayar upah dari hasil kerja bersama korban.