WahanaNews.co | Polresta Solo akan lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menindaklanjuti dua laporan konflik internal Keraton Surakarta.
Polisi menyebut telah mendatangi Keraton Surakarta pada Senin (26/12).
Baca Juga:
Petugas Gabungan Lakukan Sosialisasi Waspada Copet di CFD Solo
"Reka ulang tidak, olah TKP mungkin iya," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi dilansir dari Detikcom, Rabu (28/12).
Aduan tersebut datang dari kedua kubu yang tengah berseteru.
Aduan pertama datang dari kubu putri dan cucu Paku Buwono XIII pada Minggu, 25 Desember 2022 dan aduan kedua dibuat oleh kubu Sinuhun Paku Buwono XIII keesokan harinya.
Baca Juga:
Terjadi Tabrakan Beruntun di Flyover Purwosari Solo
Iwan menyampaikan, kedua laporan itu akan ditindaklanjuti.
Pihaknya juga akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan.
"Proses penyidikan sesuai aturan kita jalani, kita profesional saja bekerja. Siapa pun yang laporan kita terima, kita dalami, apakah ada unsur pidana. Jika ada, bagaimana tindak lanjutnya, pasal apa yang dikenakan," kata Iwan.
Kendati begitu, Iwan berharap pihak-pihak yang berseteru melakukan mediasi.
Menurutnya, keterlibatan pihak lain dalam konflik ini justru berpotensi memperkeruh suasana.
"Alangkah baiknya jika persoalan internal diselesaikan secara internal. Tidak usah melibatkan pihak lain, yang mungkin akan memperkeruh, kan. Polri hanya memastikan semuanya dalam keadaan baik, tidak terjadi hal-hal anarkistis atau mungkin berpotensi tindak pidana," tegasnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menyarankan para pihak yang berkonflik berembuk guna menghindari konflik yang berlarut.
Menurut Ganjar, musyawarah merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik internal di Keraton Surakarta tersebut.
"Saya berharap di antara keluarga mereka bisa rembukan, wong ya mereka keluarga sendiri," kata Ganjar menanggapi konflik internal Keraton Surakarta di Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/12), dikutip dari Antara.
Belakangan internal Keraton Surakarta tengah memanas buntut penetapan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota oleh Paku Buwono XIII.
Bentrokan yang pecah pada Jumat (23/12) lalu mengakibatkan empat orang luka-luka.
Penetapan KGPH Purbaya itu dinilai keliru, sebab ia merupakan putra tunggal PB XIII dari pernikahannya dengan GKR PB XIII Hangabehi.
Sementara, PB XIII juga memiliki putra dari pernikahan sebelumnya, yaitu KGPH Mangkubumi.
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota, mengingat ia merupakan putra tertua dari PB XIII.
"Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua. (Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem," kata dia. [rgo]