WAHANANEWS.CO, Tangsel - Artis Leony Vitria Hartanti kembali membuat publik terhenyak setelah membedah laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 yang setebal 520 halaman.
Dalam unggahan di Instagram Story, Leony menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang menurutnya janggal dan nilainya fantastis, terutama biaya konsumsi rapat yang mencapai Rp 60 miliar.
Baca Juga:
Dianiaya Berulang, Balita di Tangsel Tewas dengan Luka Parah di Perut
“Souvenir Rp 20 M. Makanan dan minuman rapat Rp 60 M. Sampai penambah daya tahan tubuh dan pakaian pun kita belanjain mereka,” tulis Leony, Jumat (19/9/2025).
Ia membandingkan angka tersebut dengan pos pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, jaringan, dan irigasi, yang hanya memperoleh Rp 731 juta sepanjang tahun.
“Kita enggak boleh suudzon. Mungkin di Tangsel enggak banyak jalan rusak, jadi segitu aja sudah cukup biayanya selama setahun,” tambahnya.
Baca Juga:
Misteri Kematian Bos Toko Sembako di Bekasi Terungkap, Pelakunya Ditangkap di Hotel
Kritik tajam Leony bermula dari pengalamannya saat mengurus balik nama rumah warisan mendiang ayahnya, ketika ia kaget harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga puluhan juta rupiah.
Menurutnya, beban pajak tersebut tidak adil karena rumah itu sebelumnya sudah dikenakan pajak saat pembelian, ditambah pembayaran rutin Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
“Kesimpulannya, apa pun namanya—hibah, waris, atau punya SKB—kalau mau urus balik nama tetap harus bayar BPHTB itu,” tulis Leony lagi.
Viralnya keluhan ini kemudian direspons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, BPHTB yang dipersoalkan Leony termasuk pajak daerah yang sepenuhnya dikelola pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Meski sudah ada penjelasan, Leony tetap menyuarakan rasa kecewa.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara yang taat membayar pajak, dirinya berhak mempertanyakan penggunaan uang masyarakat dan merasa prihatin ketika melihat alokasi anggaran yang tidak sejalan dengan kebutuhan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]