WahanaNews.co | Berbagai pihak menyoroti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal akibat adanya lalu lintas angkutan hasil tambang.
Sejumlah pihak yang selama ini memberi atensi terhadap persoalan dan masalah pertambangan dan jalur lintasan jalan tambang bersuara lantang. Mereka makin prihatin atas kondisi tersebut.
Baca Juga:
Ngeri! Dua Pengendara Motor di Cileungsi Tewas Terlindas Tronton
“Kecelakaan lalu lintas semacam ini akan terus terjadi bila aturan yang ada terus dilanggar oleh perusahaan transporter dan perusahaan tambang. Sebenarnya ada aturan yang jelas. Tapi terus saja dilanggar dan tidak dipatuhi. Apakah Perbup 120/2021 dan SKB di Gunung Sindur itu sudah tidak berlaku?,” tandas Ketua Umum Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Junaedi, Rabu (5/4/2023).
Dikatakan, kabar akan adanya evaluasi Perbup nomor 120 tahun 2021 dan pembuatan portal pembatas truk tambang hingga sekarang belum juga terlaksana. Padahal, kedua hal tersebut adalah sebagai solusi jangka pendek.
“Apakah ini cuma sekedar janji-janji. Kami meminta Pemkab Bogor khususnya Dishub Kabupaten Bogor untuk segera memberikan sanksi tegas dan mencabut izin operasional truk tambang yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP),” tandas Jun, sapaan akrabnya.
Baca Juga:
Tergilas Tronton Angkutan Tambang, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Selain itu, sambungnya, AGJT mendesak Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar agar segera merealisasikan pembuatan jalur khusus tambang sebagai solusi jangka panjang atas permasalahan mobilisasi truk tambang yang ada di Kecamatan Rumpin, Cigudeg, Parung Panjang dan Gunung Sindur dan sekitarnya.
“Ayolah jangan cuma terus umbar janji-janji. Masyarakat yang terdampak negatif akibat masalah tambang ini sudah tidak butuh janji, tapi bukti dan realisasi,” cetusnya.
Sementara, di Parung Panjang, beberapa orang aktivis muda menyampaikan rasa prihatin atas kembali terjadinya musibah laka lantas yang mengakibatkan korban tewas di jalan tambang tersebut.