WahanaNews.co | PT Pupuk Indonesia (Persero) menyediakan stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung sebanyak 29.144 ton atau setara 138 persen dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 21.098 ton.
Hal ini diungkapkan oleh SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto dalam acara Media Gathering PSO Wilayah Barat di Lampung, Kamis (27/10). Adapun rincian stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari Urea sebesar 11.256 ton dan NPK sebesar 17.888 ton.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Agus mengatakan bahwa, ketentuan stok pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
“Mengenai pupuk subsidi, kami menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Pada tahun ini, terbit aturan baru yaitu Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Mengenai stok hingga tanggal 25 Oktober 2022, kami menyediakannya sudah sesuai ketentuan, yaitu untuk 2 minggu ke depan,” demikian ungkap Agus.
Agus menceritakan, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 8.042.130 ton. Khusus alokasi Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 561.407 ton yang terdiri dari Urea sebesar 326.169 ton, NPK sebesar 202.547 ton, SP-36 sebesar 18.621 ton, ZA sebesar 7.888 ton, dan Organik sebesar 6.155 ton.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Hingga tanggal 25 Oktober 2022, Agus mengungkapkan realisasi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi sudah mencapai 441.541 ton atau setara 104,1% persen dari SK alokasi sampai dengan bulan Oktober untuk Provinsi Lampung. Angka tersebut terdiri dari Urea 236.895 ton, NPK sebesar 173.516 ton, SP-36 17.490 ton, ZA sebanyak 7.700 ton, dan Organik sebesar 5.940 ton.
Seluruh stok pupuk bersubsidi di Lampung, dikatakan Agus akan didistribusikan kepada 17 gudang Lini III yang melibatkan 64 distributor dan 1.506 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di 15 kabupaten dan kota Lampung.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Karena pupuk bersubsidi disalurkan secara tertutup, yaitu sesuai nama dan alamat petani sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi di luar wilayahnya. [JP]