WahanaNews.co | DPRD Kabupaten Sumedang mulai fokus dalam menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di Sumedang.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Sumedang asal Fraksi PPP Ilmawan Muhammad menyampaikan sejumlah peran yang akan dilakukan oleh DPRD terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
Baca Juga:
Ada apa Dengan APH di Rokan Hilir, Rokok Ilegal Beredar Bebas Seolah Tanpa Hambatan
"Diantaranya kita akan menetapkan kebijakan pemberantasan rokok ilegal, mengawasi pelaksanaan kebijakan pemberantasan rokok ilegal, mendorong pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum, memperjuangkan anggaran untuk pemberantasan rokok illegal dan mengumpulkan masukan dari masyarakat," papar Ilmawan.
Selain itu, Ilmawan juga menjelaskan jika dalam pemberantasan rokok ilegal dapat di support dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Ini merupakan sumber pendanaan yang digunakan untuk kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok illegal," ungkapnya.
Baca Juga:
Diduga Masuk Melalui Perairan Dermaga Tikus, Peredaran Rokok Ilegal di Rohil Kian Marak
Berikut peran dari DBHCHT dalam pemberantasan rokok ilegal:
- Mendukung operasi pengawasan dan penindakan
- Meningkatkan kemampuan pengawasan dan penindakan