WahanaNews.co | Pembangunan Gedung Stasiun Meteorologi Maritim (Stamar) BMKG Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang dikerjakan CV Jimass Karya di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, disebut ilegal.
Sebab, hingga saat ini, CV Jimass Karya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pembangunan gedung yang dibanderol Rp 2,3 miliar tersebut.
Baca Juga:
BMKG Beri Peringatan ke Sejumlah Wilayah, La Nina Mulai Menggeliat
Hal ini turut dibenarkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bitung, Henri Sakul, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Sakul mengatakan, hingga saat ini, pembangunan Gedung Stamar BMKG Bitung belum mengantongi IMB/PBG.
Jadi, bangunan gedung tersebut memang dikategorikan ilegal.
Baca Juga:
BMKG Hang Nadim: Kota Batam Berpotensi Hujan Sepanjang Hari Ini
Sakul pun menegaskan, baik instansi, BUMD, BUMN, maupun perorangan, memang diwajibkan mengurus IMB/PBG sebelum melakukan pembangunan.
"Sekalipun itu gedung pemerintah yang tidak dipungut retribusi, tetap wajib mengurus IMB/PBG sebagai syarat administrasi," tandasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bitung, Max Mapahena, saat diwawancarai wartawan, mengatakan, hingga saat ini, belum ada permohonan pengurusan IMB yang masuk terkait pembangunan Gedung Stamar BMKG Bitung.
"Sebab, memang setiap pembangunan gedung baru wajib mengajukan permohonan IMB/PBG sebelum memulai pekerjaan, dan itu menjadi tanggung jawab pengerja/kontraktor dalam hal ini," tegasnya.
Mapahena pun menegaskan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan koordinasi di pembangunan Gedung Stamar tersebut.
"Terimakasih, informasi ini akan kita kembangkan dan koordinasikan dengan instansi terkait," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur CV Jimass Karya, Jantje Jos Elpi Saroinsong, melalui pelaksana proyek, Aditya Yudha Piay, mencoba mengelabui wartawan dengan mengatakan bahwa pembangunan Gedung Stamar BMKG Bitung sudah mengantongi PBG.
Namun, ketika dimintai foto atau pun bukti PBG, Piay tak dapat menunjukkan apapun. [dhn]