WahanaNews.co | Politisi Partai Gelora Sumedang Ermi Triadji menanggapi undang-undang baru terkait perjinahan yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Ermi, secara moral dan komunal dirinya sepakat bahwa "Perzinaan" itu sesuatu yang tidak baik. Karena melanggar aturan Syari'at Agama hingga norma-norma budaya lokal.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
"Tapi disisi lain ada juga aspek privasi. Filosofi hukum itu kita tidak bisa menghukumi sesuatu pekerjaan atau perbuatan yang tidak merugikan orang lain (dalam kontek komunitas). Bisa dikatakan, tindakan kriminal manakala ada aspek kerugian yang diderita oleh orang lain," ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, lanjut Ermi, persetubuhan tersebut dalam konteks hukum positif bukan sebuah kejahatan awalnya, karena tidak merugikan orang lain.
"Tapi ketika ada delik aduan, itu menjadi sesuatu yang merugikan orang lain dan akhirnya masuk ranah kriminal. Permasalahan ini lebih ke persoalan moral. Jadi yang harus diperbaiki supaya tidak banyak terjadi perzinaan adalah dari aspek moral dan akhlak yang harus di treatment," paparnya.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Oleh sebab itu, Ermi menilai jika KUHP sudah proporsional. Dan karena terkait delik aduan, berarti ada yang dirugikan atas tindakan tersebut.
Ermi juga menjelaskan, alasan kenapa hanya kerabat saja yang bisa mengajukan delik aduan tersebut. Menurutnya, karena aspek kerugian lebih berdampak pada keluarga.
"Sedangkan untuk masyarakat umum kerugiannya dari sisi mana. Kecuali dalam persetubuhan tersebut terjadi hal lain yang merugikan seperti kekerasan dan lainnya," ungkapnya.
"Disini ada ranah berbeda antara konteks penerapan hukum pidana dengan aspek moral yang tidak bisa dicampur adukkan," sambung Ermi.
Sementara itu, secara pribadi Ermi pun tidak sepakat dengan adanya perzinaan. "Akan tetapi, dalam konteks komunitas ada sudut pandang lain menurut norma dan keyakinan yang harus diakomodir secara umum oleh Negara," tuturnya.
Perlu diketahui, undang-undang baru yang berkaitan dengan perzinaan tersebut tertuang dalam Pasal 412 KUHP.
Bunyi dari pasal tersebut diantaranya:
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
[sdy]