WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lakukan sosialisasi KUHP yang baru disahkan di jajaran internal.
Sebab, kejaksaan sebagai pelaksana undang-undang akan menjalankan KUHP tersebut saat diberlakukan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Kita kejaksaan sebagai pelaksana UU harus melaksanakan sebaik-baiknya. Maka dari itu, kita tunggu kapan pemberlakuan daripada UU itu karena kita ini sebagai pelaksana Undang-undang, tidak boleh menilai ini bagus itu jelek," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Diketahui, KUHP yang lama atau versi zaman penjajahan akan mengalami masa transisi 3 tahun dan KUHP versi baru akan berlaku efektif pada 2025.
Kejaksaan akan melakukan sosialisasi di kalangan internalnya selama masa transisi itu.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Kalau pemberlakuannya ini 3 tahun, begitu. Memang ada hal-hal yang memang perlu sosialisasi, ada juga semacam FGD internal. Kita siap semua. Ini untuk internal," ujarnya.
Ia mengatakan KUHP yang baru telah dibahas di jajaran internal saat masih berupa rancangan undang-undang. Namun kini kejaksaan akan melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru disahkan ini.
"UU itu yang melaksanakan penegak hukum artinya melakukan sosialisasi internal. Kalau di eksternal ada uji publik dan sebagainya. Jadi, kalau untuk internal untuk jajaran kejaksaan itu. Sebelum masa rancangan saja kita sudah bahas soal itu (RKUHP), kita sudah sebarkan ke teman-teman jaksa, arahnya nanti bagaimana dan antisipasinya," katanya.