WAHANANEWS.CO, Kabupaten Bogor - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menangis menyaksikan langsung alih fungsi lahan secara ugal-ugalan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).
"Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?" kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat berbincang dengan salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di tempat wisata Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Kepala Suku Abelom Koboya Ajak Masyarakat Kabupaten Puncak Jaga Keamanan Jelang Putusan MK
Dari tempat wisata yang masih dalam proses pembangunan itu, Dedi Mulyadi tercengang melihat ke arah seberang yang merupakan area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Nampak berdiri bangunan yang akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung.
Eiger Adventure Land merupakan satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan wisata Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan.
Seperti diketahui Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melanggar alih fungsi lahan, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Antrean Kendaraan Padat, Polisi Terapkan One Way di Puncak Arah Jakarta
"Dalam rangka kami dari LH dapat aduan masyarakat begitu banyak dan juga dampak banjir yang terjadi luar biasa dalam rangka juga menegakkan aturan hukum Undang-Undang berlaku," kata Menko Pangan Zulkifli Hasan usai melakukan penyegelan.
Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
"Empat hari ini, besok mungkin nambah lagi," ungkap Zulkifli Hasan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan terdapat indikasi adanya pelanggaran pidana yang dilakukan dalam pembangunan tempat wisata. Pihaknya akan melakukan pendalaman dengan tahapan penyidikan.
"Jadi indikasi pidananya sudah ada. Jadi kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disita oleh Pak Menko dan Pak Gubernur," kata Menteri LH Hanif.
Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan itu telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian material yang cukup besar dan satu korban jiwa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]