WahanaNews.co | Perkelahian
antar warga atau tawuran yang terjadi di Jalan Bangka 11, Kelurahan Pela
Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8) dini hari
kini sudah mulai menemui titik terang.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan dan Polsek
Mampang Prapatan sudah berhasil menangkap 13 orang pelaku tawuran yang
mengakibatkan satu orang meninggal tersebut.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto
mengatakan, peristiwa ini berawal dari saling ejek di medsos yang kemudian
berujung tawuran. Total 13 orang ditangkap dalam kasus ini.
"Dan untuk kesekian kali ada ini diawali dari saling
ejek dalam akun sosial media tentunya. Walaupun beberapa kali kejadian kami
tidak mentolerir dan tetap anggota di lapangan dalam tempo belum sampai 1 kali
24 jam jadi segera sesaat setelah kejadian dapat menangkap para
pelakunya," ujar Antonius dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Antonius menjelaskan, para pelaku berasal dari 2 kelompok,
yakni kelompok Bangka 11 dan kelompok Bangka 9. Mereka terdiri dari remaja yang
masih berumur 17 hingga 18 tahun.
"Beberapa hari sebelum kejadian terjadi saling ejek dan
saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian di akun Instagram ada
semacam ejekan bahwa lawannya ini enggak berani lagi," kata Antonius.
"Ternyata juga tidak dilayani. Akhirnya pada hari Kamis
tersebut tantangan itu terjadi saling ejek yang kemudian terjadi di lapangan
dengan datangnya dua kelompok dan bertemunya dua kelompok yang sama-sama
memegang sajam serta ada stik golok," sambungnya.
Dalam tawuran itu, seorang anggota geng tewas akibat terkena
sabetan senjata tajam. Korban Hendra Baran Kumara sempat dibawa ke rumahs akit
tapi meninggal diperjalanan.
"Korban atas nama Hendra baran Kumara. Korban meninggal
dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari
celurit," tutur dia.
Kesebelas pelaku dijerat pasal yang berbeda-beda, karena
sebagian di antara mereka masih di bawah umur. 7 tersangka dari kelompok Bangka
11 dijerat Pasal Perlindungan Anak.
"Kita terapkan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan dan seterusnya dan Pasal 55, Pasal 170. Jadi ini
Pasal Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2
ke 3 ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3
miliar, ini ada 7 orang tersangka," jelasnya.
Sementara untuk 4 tersangka dari kelompok Bangka 9 dijerat
Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12.
"Kelompok kedua kelompok Bangka 9 yaitu kelompok dengan
menggunakan Instagram warmat ini kita kenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12
ancaman hukuman paling lama 10 tahun, ini ada empat tersangka," ungkapnya. [rin]