WahanaNews.co | Ramai diberitakan media tentang temuan kerangkeng yang dihuni empat orang, dengan salah satunya mengalami luka lebam, di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, diselidiki kepolisian.
Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin.
Baca Juga:
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Aceh ke Medan
"Kita kemarin mem-back-up kawan-kawan KPK melakukan penggeledahan. Kita mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat. Ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang. Langsung kita dalami. Memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1).
Saat itu, tambah Panca, satu dari empat orang yang dikerangkeng tersebut mengalami luka lebam. Polisi masih mendalami apakah benar orang-orang yang berada di sana diperbudak oleh Terbit Rencana.
"Itu masih terus berproses, anak-anak masih melakukan pemeriksaan. Tapi kemaren itu saya tanya, masalahnya apa kok bisa memar-memar itu? Saya tanya ke anggota di lapangan, Itu akibat dari karena, biasanya dia melawan dan baru masuk dua hari," jelasnya.
Baca Juga:
Tetap Jalankan Bisnisnya, Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi
"Kita akan terus dalami. Saya lihat ada memar itu sedang kita periksa. Dan orangnya enggak sadar juga. Saat kita periksa itu, tes urine-nya positif," imbuh dia.
Selain itu, Terbit Rencana yang ditangkap KPK itu mempekerjakan orang-orang yang sudah sehat dari ketergantungan narkoba untuk bekerja di perkebunan sawit miliknya. Soal sistem kerjanya, Panca mengaku tak tau pasti.
"Selama masa rehabilitasi itu mereka setelah mulai baik akan dipekerjakan, ada yang ke pasar belanja digunakan seperti itu. Masalah digaji saya belum dapat, tapi itukan tempat rehabilitasi," ujarnya.
Menurut Panca kerangkeng itu digunakan Terbit Rencana secara pribadi untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Akan tetapi, tempat rehabilitasi korban narkoba yang sudah berlangsung 10 tahun itu tidak mengantongi izin.
"Dan ternyata dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya," jelas Panca.
Temuan kerangkeng manusia itu juga diungkap Migrant Care, yang kemudian melaporkan kasus dugaan perbudakan modern itu ke Komnas HAM. [bay]