WahanaNews.co | Pasukan gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Sukoharjo bersama TNI dan Polri mempreteli sejumlah spanduk bergambar Abu Bakar
Ba'asyir di sekitar Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (8/1/2021) pagi.
Spanduk ucapan selamat datang itu
dicopot Satpol PP sekitar pukul 07.45 WIB, atau
beberapa jam jelang kedatangan Ba'asyir.
Baca Juga:
Anak Terkejut Temukan Ibunya Gantung Diri di Kamar Mandi
Narapidana kasus terorisme ini
diketahui bebas dari masa tahanan dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 05.30 WIB, langsung menuju Solo.
Saat dikonfirmasi, Camat Grogol (Sukoharjo), Bagas Windaryatno, membenarkan operasi penertiban
spanduk di wilayahnya itu.
Tapi, menurut
dia, pencopotan pelbagai spanduk itu bukan semata karena kedatangan Ba'asyir.
Baca Juga:
Diduga Tekanan Ekonomi, Pemuda di Padangsidimpuan Ditemukan Gantung Diri
"Operasinya di lima titik. Itu
yang dilepas bukan cuma spanduk Ustadz Abu Bakar. Yang lain, kalau tidak
berizin, juga ditertibkan," tutur Bagas di Solo, Jumat (8/1/2021).
Ia menambahkan, usai operasi spanduk,
pasukan gabungan menggelar apel siaga di lapangan Cemani.
Apel digelar untuk mengantisipasi
potensi kerumunan massa penyambutan Ba'asyir.
"Untuk persiapan operasi yustisi.
Kalau nanti sampai ada kerumunan langsung ditindak," lanjut dia.
Informasi yang dihimpun wartawan dari warga, spanduk penyambutan Ba'asyir mulai terpasang sejak
Kamis ((7/1/2021) kemarin.
Ucapan selamat datang tersebut
dipasang oleh pengurus masjid dan warga di sekitar pondok.
Terpisah, Humas Panitia Penyambutan
Abu Bakar Ba'asyir Ponpes Al-Mu'min Ngruki, Endro Sudarsono, menyayangkan tindakan Satpol PP.
Ia menganggap,
pencopotan spanduk selamat datang oleh aparat sebagai tindakan berlebihan.
"Itu kan bentuk teman-teman remaja masjid ingin menyambut Ustadz tanpa harus berkerumun. Isinya juga tidak provokatif kok," ucap Endro.
Ia mengakui,
spanduk-spanduk tersebut memang belum berizin. Namun, menurut
dia, Satpol PP sebaiknya menghargai ekspresi kecintaan pengikut Ba'asyir.
"Kalau masalahnya nggak ada izin,
ya wajar kalau mereka mencopot. Tapi, mestinya ke depan ekspresi masyarakat
ini lebih dipertimbangkan lagi," pungkas Endro.
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bebas murni pada Jumat (8/1/2021), usai mendekam 9 tahun dan 6 bulan
dari total 15 tahun vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pendiri Jamaah
Islamiyah ini terbukti terlibat sejumlah aksi teror, di antaranya
sebagai perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Aceh. [qnt]