WahanaNews.co | Pembebasan mantan terpidana terorisme,
Abu Bakar Ba"asyir, saat
subuh, bukanlah tanpa alasan.
Kepala Humas dan Protokoler Ditjen Pas
Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan, pihaknya memiliki dua
alasan mengapa memilih waktu subuh untuk membebaskan Pengasuh Ponpes Al Mukmin
Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah, itu.
Baca Juga:
Pilgub Sumut: PDIP Resmi Dukung Edy Rahmayadi
"Bahwa pertimbangannya pandemi
Corona. Ini kita menghindari kerumunan. Kita menghindari terjadinya risiko penularan Covid-19. Makanya,
pelaksanaan pembebasan Abu Bakar Ba"asyir dilaksanakan dengan protokol
kesehatan," ujar Rika di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat
(8/1/2021).
Bahkan, Rika mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan dan Covid-19 berupa
Rapid Antigen terhadap Abu Bakar Ba"asyir.
Termasuk juga memberlakukan
syarat surat keterangan negatif hasil swab untuk pihak yang menjemput.
Baca Juga:
Menteri Hukum Yasonna H. Laoly: Membangun SDM Unggul Menuju Indonesia Emas
"Jadi, Pak Abu
Bakar Ba"asyir di-Rapid Antigen, dan
hasilnya negatif. Dan yang menjemput pun wajib melampirkan surat keterangan
swab test. Dan tadi tim pengacara dan keluarganya sudah memberikan ke kita
surat keterangan bahwa mereka hasil swabnya negatif," ungkapnya.
Adapun alasan kedua yang mengharuskan
pembebasan Abu Bakar Ba"asyir dilakukan subuh hari, adalah karena keinginan tim
pengacara.
"Dan itu permintaan tim pengacara
untuk menghindari terjadinya kerumunan. Karena, perlu
kita ketahui bersama, Bapak Abu Bakar Ba"asyir ini kan sudah lansia. Sudah 83 tahun, dan risiko terpapar Covid-19 itu sangat besar, dan juga kita
semua," ucap Rika.