WahanaNews.co| Seorang nenek berinisial NU (60), warga Semabung, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan polisi.
Nenek NU diamankan polisi karena diduga mengambil dan membelanjakan uang yang bukan miliknya.
Baca Juga:
Salah Gunakan Dana BOS, Kepsek SMK Generasi Mandiri Bogor Diamankan Kejari
Kasus tersebut berawal saat Ety Mujiawati, seorang pegawai neger sipil (PNS) kehilangan tas berisi uang Rp 5,5 juta dan dua ponsel.
Ia kehilangan tas dan isinya saat melewati Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.
Ternyata tas tersebut ditemukan oleh NU. Namun NU tak berniat mengembalikan tas berisi uang dan ponsel tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang
Oleh nenek 60 tahun itu, uang dalam tas malah digunakan untuk membayar utang dan dua ponselnya digunakan oleh anaknya.
Hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan NU.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.