WahanaNews.co | Seorang anggota DPRD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, bernama Dian Suwarsono, 43, ditangkap oleh pihak kepolisian.
Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan itu disebut terjerat dalam kasus penipuan jual-beli lembu.
Baca Juga:
Soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO, Polres Buka Suara
Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Dia menyebut Dian diamankan pada Selasa (12/4/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka diamankan di Desa Sipare-pare," ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka
Iptu Ahmad menyebut dugaan penipuan itu berawal pada Juni 2019.
Saat itu, pelaku membeli 22 ekor lembu milik korban Rosmalela Batubara dengan total harga Rp 249 juta.
Terhadap korban, pelaku mengaku akan membayarkan uang tersebut seminggu setelah lembu itu diambil.
Namun, setelah hampir dua bulan, pelaku hanya membayar uang lembu itu sebesar Rp 126 juta.
"Jadi, karena sisa pembelian lembu tidak kunjung di bayar, maka pada 2 November 2019 menghubungi tersangka telepon untuk datang ke rumahnya," ujarnya.
Saat di rumah korban, pelaku membuat surat pernyataan akan membayar sisa uang pembelian lembu itu pada akhir November 2019.
Namun, setelah akhir November uang itu tak juga kunjung dibayar.
Sejak saat itu, korban terus menagih janji pelaku untuk membayar uang tersebut.
Oknum legislator itu pernah membayar dengan memberikan uang Rp 10 juta kepada korban, namun secara bertahap.
Akan tetapi, sisa uang hasil pembelian lembu itu tak lagi dibayar oleh pelaku.
Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Indra Pura, Polres Batubara, pada awal tahun 2022 lalu. [gun]