WahanaNews.co | Direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) Andry Tan ditahan Kejaksaan Negeri Jambi karena terjerat tindak pidana perpajakan berupa pembelian BBM solar industri dari PT Puspa Indah Karya (PIK) dengan nilai total Rp35.282.500.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya penahanan tersebut.
Baca Juga:
Tertangkap Bawa Ganja, Pengendara Motor Ditahan Polisi
Diketahui, sejak Maret hingga Juli 2019, Andry Tan diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak sehingga seolah-olah PT JTP telah menyetorkan PPN sebesar Rp3.528.250.000. Hal ini sesuai dengan perhitungan Ahli Pendapatan Negara dari Dirjen Pajak.
Menurutnya, Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan tersebut dari PPNS Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat Jambi pada Kamis (17/3/2022).
"Andry Tan tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan," ujar Lexy, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Diduga Penyalur Sabu, Warga Tapteng Ditahan Polisi
Dia mengatakan, untuk memudahkan persidangan, terdakwa telah ditahan di Polsek Telanai selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi,” katanya.
Akibat perbuatannya, Andry Tan didakwa melanggar Pasal 39 A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Selain itu barang bukti yang diserahkan pada jaksa akan diajukan ke persidangan, antara lain berupa 5 bundel buku atau dokumen perusahaan, serta 1 buah rekening koran PT JTP. Saat ini Kajari Jambi telah menunjuk jaksa dalam perkara berjumlah 8 orang yang merupakan gabungan antara Penuntut Umum Kejati dan Kejari Jambi.
“Ketua tim Insayadi yang didampingi Yayi Dita Nirmala,” ucapnya. [bay]