WAHANANEWS.CO - Polresta Sleman mengungkap fakta baru dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19).
Tersangka pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), ternyata kerap mengganti pelat nomor polisi untuk alasan gaya.
Baca Juga:
Polres Sleman Ungkap Sopir BMW Penabrak Anak FH UGM Punya Banyak Pelat Nopol
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menyampaikan bahwa saat memeriksa barang bukti, polisi menemukan empat pelat nomor berbeda di dalam mobil BMW yang dikendarai Christiano.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penggunaan pelat palsu dilakukan demi tampilan semata.
Pelat nomor resmi kendaraan tersebut adalah B 1442 NAC, sesuai dengan STNK. Namun, saat kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, mobil justru menggunakan pelat F 1206, yang dipastikan palsu dan ilegal.
Baca Juga:
Kemendag dan UGM Dorong Digitalisasi UMKM, Sinergikan Kuliah Kerja Nyata Seribu Mahasiswa UGM
Atas temuan ini, polisi menjerat Christiano dengan pasal tambahan selain Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait penggunaan pelat palsu dan pengaburan identitas kendaraan.
Polisi juga mengungkap upaya penghilangan barang bukti setelah kecelakaan. Pelat palsu F 1206 diganti saat mobil sudah diamankan di Mapolsek Ngaglik.
Aksi ini dilakukan oleh seseorang berinisial IV, atas perintah dua kenalan Christiano berinisial WI dan NR. Aksi mereka terekam CCTV.