WahanaNews.co, Tapteng - Pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi semakin dipermudah oleh Korlantas Polri. Khusus untuk SIM C, uji sudah menghapus metode zig-zag dan angka 8. Metode letter S diterapkan sebagai pengujian yang lebih rasional
Terkait biaya pembuatan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam hal ini, Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah, AKP Musa Sembiring, memastikan tidak ada pungli ataupun calo dalam pembuatan SIM.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
"Proses pembuatan SIM kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Musa Sembiring, Rabu (11/10/2023), di Pandan.
Yang pasti, sambung Musa, pihaknya akan menerbitkan SIM kepada pemohon yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Lebih jauh diterangkan, pemohon SIM pada saat melakukan pengurusan, wajib memiliki surat psikologi dan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit atau puskesmas. Dokumen tersebut dilampirkan saat permohonan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Berikut tarif penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020 : SIM A/A Umum/BI/BI Umum/BII/BII Umum baru Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. SIM C/CI/CII baru Rp 100 ribu, perpanjangan Rp 75 ribu.
SIM D/D1 baru Rp 50 ribu, perpanjangan Rp 30 ribu. SIM Internasional dikenakan Rp 250 ribu. Untuk biaya Uji Keterampilan Mengemudi (SKUKP), pemohon dikenakan biaya Rp 50 ribu.
[Redaktur : Alpredo Gultom]