WahanaNews.co | Sebanyak tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan dijemput dan resmi ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OI.
Ketiganya dijemput penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir 2020 lalu Rp 7,4 miliar.
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
Ketiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang dijemput yakni Karlina, Iskandar dan Idris.
Mereka dijemput di rumah masing-masing setelah sebelumnya sempat diperiksa tim penyidik Korps Adhiyaksa.
"Ketiga orang yang dijemput tim penyidik Kejari OI yakni K, I dan ID. Ketiganya dijemput di kediaman masing-masing," terang Kasi Intel Kejari OI, Ario Apriyanto Rabu (31/5/2023).
Baca Juga:
Ketahuan Menikah Lagi, Istri Siram Wajah Suami Pakai Cairan Asam Sulfat dan Air Cabai
Dikatakan Ario, usai ketiganya ditangkap langsung ditetapkan tersangka. Mereka kemudian dibawa ke Lapas Kelas 1 Pakjo di Palembang dan ditahan selama 20 hari.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka. Ini sehubungan pengembangan dan pendalaman penyidik," katanya.
Para tersangka ini merupakan komisioner Bawaslu aktif aktif.