Mereka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkaran dugaan tindak pindana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada OI 2020.
Penetapan tersangka sendiri berdasarkan fakta persidangan yang termuat pada nota pendapat Penuntut Umum dan hasil gelar perkara oleh tim Penyidik.
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
Penuntut Umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel melihat adanya perbuatan melawan hukum.
Tidak tanggung-tanggung, pemufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah itu mencapai Rp 7,4 miliar. Penyidik kemudian berkesimpulan menetapkan tersangka dan ditahan.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.