WahanaNews.co, Medan - Jalur perseorangan dalam pencalonan kepala daerah seringkali dianggap sebagai alternatif bagi mereka yang memiliki visi atau ide inovatif, tetapi tidak memiliki dukungan dari partai politik besar.
Hal ini juga memungkinkan keberagaman kandidat dalam pemilihan kepala daerah, memberikan suara kepada calon-calon yang mungkin membawa perubahan signifikan dan mencerminkan aspirasi masyarakat yang lebih luas.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Tiga calon kepala daerah dari jalur independen di Sumatera Utara gagal memenuhi syarat dukungan, sementara lima calon lainnya melanjutkan ke tahapan berikutnya. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik.
"Jumlah calon perseorangan ada delapan. Tiga di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara tiga calon lainnya sedang menjalani verifikasi faktual tahap dua, dan dua pasangan calon sudah memenuhi syarat di Dairi," ungkap Raja, dikutip Jumat (26/7/2024).
Raja menjelaskan bahwa calon kepala daerah yang mengikuti verifikasi faktual tahap dua termasuk pasangan Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori, calon walikota Siantar, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi, serta calon Bupati Toba, Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Status yang diterima akan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap dua. Sedangkan yang dikembalikan dinyatakan tidak memenuhi syarat, totalnya ada tiga," tambah Raja.
Adapun tiga calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan adalah pasangan Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing, pasangan calon Nias Utara Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh, serta pasangan calon Bupati Toba Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.
"Jadi untuk Dairi dua paslon perseorangan sudah ada dua yang memenuhi syarat. Kemudian tiga lainnya sedang verifikasi tahap dua serta tiga lainnya tidak memenuhi syarat," ujar Raja.