WahanaNews.co | Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melakukan penyegelan terhadap penginapan Bobocabin yang berada di kawasan Perkebunan Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (13/7).
Tindakan ini dilakukan, karena belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM-B).
Baca Juga:
Hujan Deras di Bogor Tumbangkan Pohon dan Timpa Kendaraan, Dua Orang Terluka
Mereka hanya memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, SH mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lokasi wisata Bobocabin. Menurut dia, 32 kontainer sudah beroperasi.
“Mereka belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Mereka baru memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), sehingga hari ini Satpol PP melakukan penyegelan. Kami meminta yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan, jadi sementara kita segel dulu,” ujar Dace Supriadi.
Baca Juga:
Diduga Hendak Bunuh Diri, Polantas Berhasil Selamatkan Wanita di Bogor
Sementara itu, Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dari PTPN VIII Perkebunan Gunung Mas, Rivan mengatakan, izin operasional saat ini ditangani oleh pusat.
Pihaknya, sambung dia, cuma memfasilitasi dan memonitoring dengan kegiatan mitra.
“Dari awal memang sudah kita jelaskan, salah satunya perizinan sudah menjadi tanggung jawab mitra,” katanya.
Rivan menuturkan, di kawasan Perkebunan Gunung Mas ada beberapa wisata, seperti penginapan, kolam renang dan restoran. “Kita kadang kesulitan untuk memonitoring akan hal perizinan,” tambahnya. [rsy]