WahanaNews.co | Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, TNI, dan Polri, berhasil masuk ke kawasan Hutan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (18/5/2022).
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan 6.500 pohon ganja yang ditanam pada lahan seluas 3,5 hektare.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Kombes Mirwazi, mengatakan, ladang ganja tersebut berada di lereng Gunung Seulawah, kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Kombes Mirwazi mengatakan, lokasi temuan tanaman ganja itu berjarak enam jam perjalanan kaki dari kampung terdekat.
Medan menuju ladang berupa jalan setapak dan menyeberangi sungai.
Baca Juga:
Ada Ladang Ganja di Wilayah Gunung Bromo, Berikut Penjelasan Kepala Balai Besar TNBTS
Bahkan, di beberapa titik harus dilalui secara mendaki, dengan kemiringan sekitar 60 derajat.
Sedikitnya, ada tiga bekas ladang ganja yang dilalui untuk mencapai ladang ganja yang dimusnahkan tersebut.
Ladang tersebut pernah dimusnahkan sebelumnya.