WahanaNews.co | Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, TNI, dan Polri, berhasil masuk ke kawasan Hutan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (18/5/2022).
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan 6.500 pohon ganja yang ditanam pada lahan seluas 3,5 hektare.
Baca Juga:
Sebanyak 145 Kilogram Ganja Dimusnahkan dengan Dibakar di Krematorium Padang
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Kombes Mirwazi, mengatakan, ladang ganja tersebut berada di lereng Gunung Seulawah, kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Kombes Mirwazi mengatakan, lokasi temuan tanaman ganja itu berjarak enam jam perjalanan kaki dari kampung terdekat.
Medan menuju ladang berupa jalan setapak dan menyeberangi sungai.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Tiga Mahasiswa Diamankan
Bahkan, di beberapa titik harus dilalui secara mendaki, dengan kemiringan sekitar 60 derajat.
Sedikitnya, ada tiga bekas ladang ganja yang dilalui untuk mencapai ladang ganja yang dimusnahkan tersebut.
Ladang tersebut pernah dimusnahkan sebelumnya.