WahanaNews.co | Jamalludin (43), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), dan sopirnya, Agus Suprayitno (44), terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan, dalam pengungkapan itu polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.
Serta truk warna putih merah Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.
"Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang diitengari kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin.
Ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska.
Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus, dia mendatangkan pupuk ini dari Pulau Madura.
Dugaan penyelewengan pun makin jelas, pemilik toko mengaku kepada polisi bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
"Kami menemukan tiga tempat mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.
Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi.
Itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. [dhn]