WahanaNews.co | Aiptu Wayan Putra Yasa, seorang polisi di Bali, dipecat setelah terbukti melakukan penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) senilai Rp350 juta.
Pemecatan dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri yang dilakukan di Mapolres Buleleng, Rabu (5/1/2022). Aiptu Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara tersebut.
Baca Juga:
Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Oknum Polisi, Terancam Dipecat
"Ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika, dan disiplin sebagai anggota Polri," kata Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Aiptu Wayan Putra Yasa sebelumnya menjabat Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Dia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai 31 Desember 2021.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga:
Ini Sosok Anggota DPRD DKI Jakarta yang Bermain Slot Saat Rapat, Kini Dicopot Oleh Partainya
"Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Yusak.
Sebelumnya, Putra Yasa diduga menipu warga dengan iming-iming bisa meloloskan seleksi CPNS di Buleleng, Bali. Dia bekerja sama dengan pekerja swasta berinisial MM dalam aksi penipuan itu.
"Pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa mencarikan PNS dan meyakinkan korban dengan memperlihatkan SK (surat keputusan) yang sudah lulus PNS sehingga korban menjadi tertarik dan mau menyerahkan uang," kata Wakapolres Buleleng saat itu, Kompol Loduwyk Tapilaha, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).