WahanaNews.co | Perjalanan panjang dua orang warga negara asing (WNA) Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dalam mencari keadilan terbayar lunas oleh putusan hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Serang, Kamis, (31/8/2023).
Dalam putusannya, hakim menilai perkara terhadap 2 WNA asal China tersebut tidak memiliki unsur hukum pidana berdasarkan fakta persidangan.
Baca Juga:
BPKP Banten Lakukan Pengawasan Efisiensi Anggaran di Pemkot Serang
Maka dengan demikian, hakim memutuskan kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret 2 WNA Pegawai PT JMI ini bermula dari jual-beli sebuah pabrik beserta isi dan fasilitasnya di kawasan industri XVI Blok AG Blok 6A, Kawasan Industri Modern Cikande, Kelurahan Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Provinsi Banten yang telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar 50 persen dari total harga kesepakatan oleh PT JMI kepada PT Newland Steel.
PT JMI memiliki tanggung jawab untuk memelihara mesin tersebut dikarenakan mesin tersebut sering rusak maka Chen Yong selaku Komisaris PT JMI memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan service atau perbaikan terhadap mesin tersebut.
Baca Juga:
KPU Kota Serang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Formulir Pilkada 2024
Namun, hal itu malah membuat Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dilaporkan oleh PT Newland Steel dengan dakwaan penggelapan mesin.
Atas putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.
"Alhamdulilah kami bersyukur atas putusan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Serang terhadap kedua klien kami, dan kami memberikan apresiasi setinggi tingginya atas objektifitas hakim yang memiliki nilai keadilan yang tinggi," ungkap Didik usai sidang kepada media.