"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali yang pada akhirnya terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," ujar Iptu Nasrum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Mobil Pengantar Haji Tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan, 4 Orang Tewas
"Proses hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan saat ini RR sudah ditahan di Polres Toraja Utara," katanya.
Baca Juga:
Truk Parkir Sembarangan dan Putar Arah Picu Laka Maut di Bandung, 2 Nyawa Melayang
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.