Lukman menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara, waktu penggunaan balon udara dan tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar seperti petasan serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.
Adapun pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang telah diatur sesuai PM 40 tahun 2018 telah memberikan efek yang positif terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca Juga:
Puluhan Komunitas di NTT Tunjukan Berbagai Solusi Krisis Iklim di Gelaran Pesta Raya Flobamoratas
Hal ini terlihat dari menurunnya laporan pilot tiap tahunnya yang masuk ke Airnav Indonesia.. Tahun 2023 berjumlah 68 laporan, tahun 2024 berjumlah 56, dan hingga saat ini untuk tahun 2025 berjumlah 19 laporan.
Terkait membahayakan Keselamatan Penerbangan, diatur juga dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
"Kami harap dengan koordinasi dan kolaborasi serta penguatan yang berkesinambungan dalam upaya penanganan pencegahan penerbangan balon udara bebas yang tidak terkendali ini, termasuk antisipasi pada daerah-daerah lainnya dapat mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar," ucap Lukman.
Baca Juga:
Pengunjung Mencapai 80 Ribu Orang, Festival Bunga dan Buah Tahun 2024 Resmi Ditutup
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.