WahanaNews.co | Puluhan kendaraan dinas (randis)milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, baik roda dua maupun empat, tak lagi teregistrasi alias raib dari Sistem Online e-Dempo Samsat Sumatera Selatan (Sumsel).
Dengan kata lain, puluhan
kendaraan pelat merah tersebut menunggak pajak, dan terancam jadi barang rongsok.
Baca Juga:
Pertanyaan Masyarakat atas Penggunaan Dana di SMK Negeri 1 Pagaran: Hanya Puluhan Ayam Potong Terawat?
Pasalnya, jika pemerintah
benar-benar memberlakukan penghapusan data kendaraan apabila STNK-nya tidak diregistrasi selama dua tahun berturut-turut,
maka data randis itu
bakal otomatis hilang dari daftar wajib pajak di Samsat, sekaligus berstatus bodong.
Diketahui, aturan itu tersurat dalam Pasal 74 UU Nomor
22 Tahun 2009 dan Pasal 111 Peraturan
Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Menyikapi
hal tesebut, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkot Pagaralam, Daplis Jhoni, saat
dikonfirmasi WahanaNews di ruang
kerjanya, Senin (8/2/2021), mengatakan,
pihaknya sudah menyelesaikan tunggakan pajak beberapa kendaraan roda empat.
Baca Juga:
Puluhan Warga Sibanggor Julu Diduga Keracunan H2S
Namun, ia mengakui, masih
ada beberapa tunggakan pajak randis yang
belum dibayarkan, termasuk bis Pemkot, dan ratusan kendaraan roda dua yang menjadi tanggung
jawab kantor dinasnya masing-masing.
"Beberapa
randis di bawah tanggung jawab Bagian Umum dan Perlengkapan
Setdako sudah kita bayarkan pajaknya, bulan
lalu. Namun, beberapa lagi memang belum, termasuk sejumlah bis Pemkot. Sedangkan soal 130
lebih randis roda dua, itu
adalah tanggung jawab dinas, termasuk 70 di antaranya milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,"
jelas Daplis, seraya
memperlihatkan STNK randisnya sendiri, jenis
minibus Ford Everest tahun 2011 warna
silver metalik, yang
sudah melunasi pajak.
Sementara
itu, Kepala UPTD Kantor
Samsat Kota Pagaralam, Tabrani
Malian, saat dikonfirmasi beberapa kali via WhatsApp
terkait tunggakan pajak
sejumlah randis tersebut, tidak merespon sama sekali.