WahanaNews.co |
Gegara menunggak pembayaran tagihan listrik, petugas PLN ULP Tais mencopot
sementara jaringan listrik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma, Bengkulu.
"Karena sudah menunggak
pembayaran, jadi kami melakukan pemutusan sementara jaringan listrik,"
kata Manajer PLN ULP Tais, Redho Hermawan, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Redo mengatakan, sebelum
melakukan pencopotan jaringan listrik itu, pihak PLN ULP Tais telah memberikan
peringatan dan teguran secara tertulis kepada DPM-PPTSP Seluma, namun hingga
batas yang ditentukan tidak ada tindaklanjut dari pihak kantor pemerintah
tersebut.
"Kami sudah melayangkan
surat peringatan sebanyak dua kali. Pertama pada 3 Juni, dan yang kedua pada 23
Juni. Lantaran tidak ada tindakan dari mereka, maka terpaksa kita lakukan
penyegelan sementara," ucap Rido.
Pihak PLN ULP Tais akan
kembali menyambungkan jaringan listrik DPM-PPTSP Seluma, dengan catatan bahwa kantor
tersebut harus menyelesaikan dulu tunggakan yang harus dibayar.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Tunggakan mereka
sebesar Rp 4,6 Juta untuk pembayaran listrik di bulan Juni," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PPTSP
Seluma, Mahwan Jayadi, mengaku, pihaknya memang terlambat dalam melakukan
pembayaran listrik tersebut.
Dia menegaskan akan segera
membayar tagihan listrik yang sempat tertunggak itu.
"Memang kami ada
keterlambatan, dan akan segera kita selesaikan," jelasnya.
Menurut Mahwan, terlambatnya
pembayaran listrik itu, karena mereka harus berhati-hati dalam menggunakan uang
negara, sehingga harus mengikuti prosedur dalam proses pengajuan pembayaran
listrik tersebut.
"Kalau PLN, sudah sesuai
dengan prosedur mereka, begitu juga dengan kita. Sehingga, kita tidak bisa asal
saja dalam mengajukan anggaran," katanya. [dhn]