WahanaNews.co | U-Turn pada median jalan di Pertigaan CBD, Jl Alternatif Cibubur, Bekasi, menjadi pusat perhatian usai kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang.
Hasil rapat forum focus group discussion (FGD) diputuskan U-Turn tersebut akan ditutup permanen.
Baca Juga:
Wakil Presiden Hadir, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-63
"Hasil dari forum group discussion kita tindak lanjut beberapa hari yang lalu menghasilkan ada 8 poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dari instansi terkait. Pertama median jalan (U-turn) yang terbuka, ditutup permanen," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Hengki mengatakan, FGD dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Polres Metro Bekasi Kota, Jasa Raharja, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya, KNKT, Pertamina, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, hingga para ahli.
Sementara lampu merah di pertigaan CBD tidak akan dibongkar, melainkan dinonaktifkan. Traffic light tersebut akan difungsikan sebagai lampu hazard.
Baca Juga:
Pramuka Paluta Berangkat ke bumi Perkemahan Cibubur
"Yang semula ada traffic light atau APIL dinonaktifkan atau tidak difungsikan lagi, tapi diganti dengan lampu kedip-kedip kuning warning light, itu peringatan kepada para pengendara," kata Hengki.
Hengki menambahkan, selain penutupan U-turn, terdapat delapan 7 yang menjadi rekomendasi hasil pembahasan FGD. Rekomendasi FGD harus sudah dijalankan seminggu setelah FGD.
"Ini dalam satu minggu hasil 8 poin ini sudah harus tuntas dikerjakan terutama oleh Dishub. Rambu-rambunya dan sebagai penutupan itu tadi. Satu minggu. Ini udah mulai dikerjakan mulai malam ini, besok udah dikerjakan tapi butuh waktu kurang lebih satu minggu untuk pengerjaan," jelasnya.
1. Median jalan yang terbuka ditutup permanen
2. Traffic light atau alat pemberi isyarat lalu-lintas (APIL) dinonaktifkan diganti dengan lampu kedip-kedip kuning atau warning light
3. Arus yang keluar dari CBD harus dikanalisasi agar diarahkan untuk belok kiri sehingga tidak langsung masuk ke jalan raya untuk mengurangi risiko dari pemotongan arus
4. Perlu adanya rambu rambu petunjuk tikungan, turunan dari atas
5. Dipasang rambu larangan berhenti di sepanjang jalan turunan dan ditambah narasi peringatan
6. Lampu penerangan dipasang di atas atau jembatan atau sementara di pinggir jalan karena masih ada proses pembangunan
7. Zebra cross yang ada di situ dihapus atau ditiadakan. Dan jika perlu dipasang rambu dilarang untuk menyeberang
8. Rumble strip atau garis kejut yang sudah terpasang di turunan itu agar dipindahkan ke jalan sebelum turunan. [rsy]