WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang urbanisasi pasca-Lebaran kembali menghantam Jakarta, ribuan pendatang baru mulai berdatangan dengan dominasi usia produktif yang memburu peluang hidup di ibu kota, pascalebaran 2026.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat hingga 1 April 2026 sebanyak 1.776 pendatang baru telah masuk ke Jakarta dengan jumlah laki-laki sedikit lebih banyak dibanding perempuan.
Baca Juga:
Prabowo Kini Atur Pembangunan Kota, Urbanisasi Jadi Ancaman
"Dengan komposisi 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.
Mayoritas pendatang didominasi kelompok usia produktif 15 hingga 64 tahun dengan persentase mencapai 79,34 persen yang menunjukkan kuatnya dorongan ekonomi sebagai alasan utama kedatangan mereka ke ibu kota.
Langkah antisipasi langsung dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dukcapil dengan menggelar sosialisasi sekaligus layanan jemput bola pendataan pendatang sejak 1 April hingga 30 April 2026 di seluruh wilayah termasuk Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
Sambut Urbanisasi Pascamudik, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipatif
Pendataan ini menjadi krusial untuk memastikan seluruh warga baik yang tinggal sementara maupun menetap tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mewajibkan setiap warga melaporkan peristiwa kependudukan seperti pindah datang maupun peristiwa penting lainnya.
"Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat sehingga pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota," ujar Denny.
Selain itu, setiap pendatang baru diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW maksimal dalam waktu 1x24 jam setelah tiba di Jakarta sesuai ketentuan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026.
Untuk mempermudah proses tersebut, Dukcapil menyediakan sistem pendataan berbasis aplikasi yang dapat diakses oleh pengurus lingkungan guna memastikan seluruh pendatang terdata dengan cepat dan akurat.
Melalui pendataan yang tertib dan terintegrasi, pemerintah berharap arus urbanisasi tetap terkendali sehingga pelayanan publik di Jakarta dapat berjalan optimal tanpa terganggu lonjakan penduduk.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]