WahanaNews.co, Jakarta - Rombongan pengemudi mobil mewah diduga lawan arah saat melintas di Jalan Tol Depok–Antasari. Kejadian itu direkam oleh pengguna jalan lain dari dalam mobil. Rekaman video itu pun diunggah dan viral di media sosial instagram.
Terlihat, dua mobil unit putih dan satu unit mobil hitam memutar arah. Kendaraan pun bergerak berlawanan arah dari semestinya.
Baca Juga:
LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Menyoroti Kinerja PT Kinra dan Proyek tangki timbun silinder berkapasitas besar di KEK Sei Mangkei
Terkait kejadian ini, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan, pihaknya telah mengetahui adanya video viral tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam penelusuran," kata Sutikno dalam keterangannya, Senin (02/10/23).
Suktino mengatakan, pengemudi diduga telah melanggar aturan lalu lintas. Adapun, sangkaannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 287.
Baca Juga:
LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Simalungun Mendesak agar Perusahaan yang ada di kek seimangkei Utamakan Rekrut Tenaga Kerja Lokal
"Melanggar rambu-rambu, Lawan arus. Pasal yang dilanggar 287," ujar dia.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.