WahanaNews.co, Jakarta - Rombongan pengemudi mobil mewah diduga lawan arah saat melintas di Jalan Tol Depok–Antasari. Kejadian itu direkam oleh pengguna jalan lain dari dalam mobil. Rekaman video itu pun diunggah dan viral di media sosial instagram.
Terlihat, dua mobil unit putih dan satu unit mobil hitam memutar arah. Kendaraan pun bergerak berlawanan arah dari semestinya.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Terkait kejadian ini, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan, pihaknya telah mengetahui adanya video viral tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam penelusuran," kata Sutikno dalam keterangannya, Senin (02/10/23).
Suktino mengatakan, pengemudi diduga telah melanggar aturan lalu lintas. Adapun, sangkaannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 287.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Melanggar rambu-rambu, Lawan arus. Pasal yang dilanggar 287," ujar dia.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.