WahanaNews.co | KAI Commuter tindaklanjuti video viral sejoli yang diduga mesum di KRL.
Muda-mudi tersebut akan dimasukkan ke daftar blacklist untuk dilarang naik commuterline.
Baca Juga:
Lancarkan Mudik Lebaran, KAI Commuter Siapkan Layanan Angkutan Pengguna Commuter Line Antar Kota
"Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam database sistem CCTV analytic sehingga, bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terdeteksi oleh sistem, maka pelaku akan dilarang naik commuterline," kata External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
KAI Commuter menyayangkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengguna commuterline. Leza menegaskan tindak tersebut tak dibenarkan dan melanggar hukum.
"Apalagi dilakukan di transportasi publik, yang merupakan mobilisasi banyak orang. Petugas terkait di KAI Commuter masih terus menyelidiki waktu dan di perjalanan commuterline mana," ujarnya.
Baca Juga:
KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta Operasikan 30 Perjalanan KRL Jogja-Palur
Leza mengingatkan kepada semua pengguna commuterline untuk langsung melapor kepada petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan.
Selain itu, pengguna commuterline dilarang merekam dan menyebarluaskan.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan itu ada ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.