WAHANANEWS.CO, Indramayu - Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menunda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Ririn Rifanto, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap lima orang anggota keluarga di Kabupaten Indramayu.
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat memimpin persidangan di PN Indramayu, Jumat, (3/7/2026) mengatakan penundaan dilakukan karena musyawarah majelis hakim belum selesai.
Baca Juga:
Ini Dia Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Langkat yang Tewas dalam Mobil di Klambir V
"Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," katanya.
Ia mengatakan pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Jumat ini, belum dapat dilaksanakan sampai seluruh proses musyawarah majelis hakim rampung.
Setelah sidang ditutup, terdakwa Ririn dibawa keluar ruang sidang oleh petugas, sedangkan persidangan terhadap terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, tetap berlangsung secara terpisah karena berkas perkara keduanya disidangkan secara terpisah.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Jaksa menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Ririn mengakibatkan hilangnya nyawa lima korban dalam satu keluarga, menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta tidak ditemukan keadaan yang meringankan.