Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menurut jaksa, perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada peran masing-masing sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Baca Juga:
Ini Dia Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Langkat yang Tewas dalam Mobil di Klambir V
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025, dengan korban Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.