WahanaNews.co, Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, serius meminta agar Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan melunasi pajak tertunggak senilai Rp 250 miliar. Saat ini, Pemkot Medan telah menyegel mal tersebut. Jika tunggakan tidak segera dilunasi, Bobby mengancam akan membongkar mal tersebut.
Mal tersebut, pada Rabu (15/5/2024), disegel Pemkot Medan dengan pemasangan spanduk di depan pintu mal oleh petugas Satpol PP Kota Medan.
Baca Juga:
9 Gagasan Pemuda untuk Majukan Sumatera Utara: Buku "Pemuda Bersama Bobby Nasution"
Bobby turut hadir dalam penyegelan mal tersebut. Ia mengatakan penyegelan itu dilakukan karena mal tersebut telah menunggak pajak sejak awal berdirinya tahun 2011. Nilai tunggakan itu lebih dari Rp 250 miliar.
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution usai menyegel Mal Centre Point, Rabu (15/5/2024).
Bobby mengatakan, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu. Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemkot Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.
Baca Juga:
Dampingi Bobby Blusukan di Pasar Pagi, Martinus Lase: Golkar Gunungsitoli Siap Menangkan Bobby-Surya
"Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei). Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya, maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.
Untuk diketahui Lahan berdirinya mal tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektar. Mal tersebut juga pernah disegel pada 2021 dan dibuka kembali, PT ACK disebut telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.
Bobby mengatakan, saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp 50 miliar. Namun ia memastikan bangunan megah tersebut tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.
"Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar dan sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB nya atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp 250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," sebutnya.
Usai bangunan tersebut disegel, Pemkot Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 mendatang. Jika tidak, Pemkot Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," tutupnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]