WahanaNews.co | Tim
Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polretabes Makassar menciduk sepasang
suami istri (pasutri) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di kota
Makassar, Sulsel.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kedua pelaku tersebut mengakui hendak menggelar pesta sabu
di rumahnya.
"Jadi status kedua pelaku ini mereka suami istri dimana
saat dilakukan pemeriksaan satu saset diduga narkoba jenis sabu ditemukan di
tangan pelaku wanita kemudian pelaku mengakui akan mengkonsumsi diduga narkoba
jenis sabu bersama suaminya di rumah pribadinya," ujar Danru 2 Penikam
Polrestabes Makassar, Bripka Amal, pada Jumat (25/6/2021) malam.
Kedua pelaku tersebut dibekuk oleh anggota yang tengah
melakukan patroli di sekitar Jalan Manuruki Raya kota Makassar. Saat di jalan
raya kedua pelaku mengeluarkan gelagat mencurigakan, hingga polisi
memberhentikan kemudian menggeledah mereka dan mendapati satu paket diduga
narkoba di tangan pelaku wanita.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Ironisnya, pelaku wanita ini sedang dalam keadaan hamil
tujuh bulan saat ditangkap polisi. Dia juga mengaku akan berpesta sabu meski
dalam keadaan hamil.
"Kemudian salah satu terduga pelaku sedang hamil tujuh
bulan dan akan mengkonsumsi diduga sabu bersama suaminya," sebut Amal.
Amal melanjutkan, perbuatan ini bukan kali pertama yang
dilakukan kedua pelaku, mereka juga sebelumnya baru saja berpesta sabu satu
Minggu sebelum tertangkap."Berdasarkan hasil interogasi satu Minggu lalu
juga konsumsi sabu," lanjut Amal. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.