WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Lampung, Sabtu (4/7/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Aipda Yudhi Gugur Saat Operasi Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Dia menyebutkan bahwa empat orang yang diamankan tersebut berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempatnya, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob. Sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," ungkapnya.
Ia mengatakan dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Baca Juga:
Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba
Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.
"Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi," ucapnya.
Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.